Bersuci merupakan suatu hal yang harus dikerjakan oleh kita selaku umat muslim, bahkan wajib jika kita akan melakukan sholat.Bersuci terbagi menjadi 2 yaitu bersuci dari hadas dan najis. Cara mensucikan diri dari hadaspun ada 2 yakni:
1. Hadas kecil disucikannya dengan cara berwudhu atau bertayamum.
2. Hadas besar seperi haid,nifas,wiladah,keluar mani disucikannya dengan cara mandi junub.
adapun najis cara mensucikannya ada 3 yakni:
1. Najis mugholadhoh disucikannya dengan cara membasuh sesuatu yang terkena najis dengan air 7 kali dan salah satu diantaranya dicampuri dengan tanah yang suci.
2. Najis mutawasithoh disucikannya dengan cara :
a. Jika wujud, warna, rasa dan baunya masih ada (ainiyah) maka najis tersebut dibasuh oleh air sampai wujud, warna, rasa dan baunya hilang.
b. Jika wujud, warna, rasa dan baunya tidak ada (hukmiyah) hanya hukumnya saja yang masih najis, maka najis tersebut hanya dibasuh dengan air.
3. Najis mukhafafah disucikannya dengan cara menyipratkan air pada najis tersebut.
,
Air Terbagi Atas 4 macam
:
1.
Air Yang Suci Mensucikan
dan tidak makruh menggunakanya Contohnya
Air Mutlak seperti air sungai, air sumur, air hujan, air laut dan lain-lain.
2.
Air Yang Suci Mensucikan
dan makruh menggunakanya Contohnya Air Yang Terkena Panas Sinar Matahari
3.
Air Suci Tapi Tidak
Mensucikan Contohnya Air Musta’mal yaitu air yang sudah digunakan untuk
menghilangkan hadast, dan air yang telah tercampur sesuatu dan tidak bisa di
pisah seperti Air kopi, Air Susu, dll
4.
Air mutanajis yaitu air
yang kejatuhan najis dan kurang dari 2 qullah atau 2 qullah tapi merubah air
dari segi warna dan rasa atau volume.
2 qullah = ± 500 Ritl Baghdadiy atau untuk lebih
mudahnya adalah ukuran Bak Mandi 60cm x 60cm x 60cm. disini saya sarankan kepada
kalian kalau misalnya ingin membuat bak
mandi ukuranya di lebihkan dari ukuran tersebut misalanya 100cm x 100cm x
100cm.
Atau lebih lebih simplenya adalah :
·
Air mensucikan yaitu air
yang suci dan bisa mensucikan kepada yang lainya, dalam artian air bisa kita
gunakan untuk bersuci (wudhu atau mandi) seperti: air laut, air hujan
·
Air suci yaitu air yang
suci namun tidak bisa mensucikan kepada yang lainya dalam air artian air ini
tidak bisa kita gunakan untuk bersuci seperti: air the, air susu, dsj
·
Air najis air yang tidak
suci dan tentunya tidak bisa mensucikan kepada yang lainya, dalam artian air
ini tidak bisa kita minum atau konsumsi dan tidak bisa juga kita gunakan untuk
bersuci seperti: Air yang kejatuhan bangkai hewan dan airnya berubah, air
sedikit yang terkena cipratan najis seperti kencing atau lainya.
#Tambahan
Dimakruhkan bagi orang
yang ingin bersuci yang tinggal di daerah panas Seperti Makkah, Iraq, Iran dsj
untuk menggunakan air yang terkena panas sinar matahari di wadah logam karena
takutnya ada partikel-partikel berbahaya yang lepas dari logam akibat terlalu
menyengatnya sinar matahari, dan begitu juga dimakruhkan untuk air yang terlalu
dingin seperti air es.
Dihalalkan untuk bersuci
dengan wadah apa saja seperti timba, dsj. kecuali Wadah Emas Dan Perak dan
apa-apa yang di sepuh dengan emas yang sekiranya saat dibakar terlihat lelehan
emas yang berjatuhan. Diharamkan juga Makan, Minum dengan wadah emas dan perak