Dulu aku bersekolah di SDN Ranji Wetan 4 selama 6 tahun. Kemudian aku
melanjutkan pendidikan di MTsN Ciwaringin Cirebon dan mondok di sebuah
pesantren bernama Pondok Pesantren Putri Assa'adah selama 3 tahun dan
sekarang saya bersekolah di MAN Sukamanah Tasikmalaya kelas XI Agama
1dan tinggal di Pesantren Perguruan KH. Zaenal Musthafa Sukamanah.
Rabu, 27 November 2013
SELAYANG PANDANG
Namaku Aas Siti Aisyah, aku
terlahir dari sepasang suami istri bernama Eman Sukirman dan Juju
Juarsih di Desa Ranj Wetan pada hari rabu, 14 Oktober 1996. Alamat
rumahku berada di Desa Ranji Wetan Kec. Kasokandel Kab. Majalengka. aku
suka membaca buku-buku cerita seperti novel,cerpen atau dongeng dan aku
juga suka menulis cerita. Cita-citaku ingin menjadi seorang guru dan
membuat yayasan pendidikan sendiri.
QISHAS
a)
Pengertian
Qishash adalah istilah dalam Hukum Islam yang
berarti pembalasan, mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar
nyawa". Dalam kasus pembunuhan hukum qisas memberikan hak kepada keluarga
korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.
Dasarnya adalah: "Hai
orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang
dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita
dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma'af dari saudaranya, hendaklah yang
mema'afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af)
membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik,” (QS. Al-baqarah
: 178)
"Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas
dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga,
gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada Qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan
hak Qisas, maka melepaskan hak itu jadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah
orang-orang yang zalim."(QS. Al-Maaidah: 45)
Meski demikian dikatakan Al Qur'an
bila hak qishash dilepaskan oleh korban maka itu menjadi penebus dosa bagi
mereka. Keluarga korban dapat memaafkan pembunuh dan meminta penebus dalam
bentuk materi.
Hukuman qishash adalah sama seperti
hukuman hudud juga, yaitu hukuman yang telah ditentukan oleh Allah di dalam
Al-Qur’an dan Al-Hadits. Hukuman qishash ialah kesalahan yang yang di kenakan
hukuman balas. Membunuh dibalas dengan bunuh (nyawa dibalas dengan nyawa),
melukakan dibalas dengan melukakan, mencederakan dibalas dengan mencederakan.
b)
Macam-Macamnya
Qishash ada 2 macam :
1)
Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana
pembunuhan.
2)
Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak
pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota
badan.
c)
Syarat-Syarat Qishash
1)
Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak
wajib bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
2)
Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib
qisas bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh
bapaknya.
3)
Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam,
merdeka dengan merdeka, perempua dengan perempuan, dan budak dengan budak.
4)
Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan
jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
5)
Qishash itu dilakukan dengan jenis barang yang telah
digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
6)
Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya,
kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini
selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena
salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak
dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâi’)
7)
Pembunuhan olah massa / kelompok orang. Sekelompok
orang yang membunuh seorang harus di qisas, dibunuh semua.
HUDUD
a)
Pengertian
Hudud adalah
bentuk jama’ dari kata hadd yang berarti mencegah. Disebut hudud karena
hukuman itu dapat mencegah terjadinya perbuatan yang mengakibatkan jatuhnya
hukuman.
Adapun menurut syara’, hudud adalah hukuman yang terukur atas
berbagai perbuatan tertentu, atau hukuman yang telah dipastikan bentuk dan
ukurannya dalam syariat, baik hukuman itu karena melanggar hak Allah maupun
merugikan hak manusia
b)
Macam-Macamnya
Hudud dibagi
menjadi enam, yaitu:
1)
Zina dan liwâth (homoseksual dan lesbian);
Hadd zina ada dua
macam, hukuman cambuk disertai pengasingan dan hukuman rajam (dilempari batu
sampai mati).
Jika pelaku zina seorang perawan
atau perjaka bukan muhshan (sudah menikah), dan orang merdeka, haddnya berupa
cambuk sebanyak seratus kali sesuai dengan firman Allah: “Deralah masing-masing dari keduanya seratus kali” (QS. An-Nuur:
2), dan di asingkan selama setahun, ketentuan pengasingan ini sesuai dengan
hadits Nabi: “Perzinaan yang dilakukan
oleh lelaki perjaka dengan wanita perawan (Gadis) hukumannya seratus kali
deraan dan dibuang selama setahun” (Hr. Muslim)
Sedangkan jika perzinaan itu
dilakukan oleh wanita yang telah menikah (muhshan), maka hadd atas kedua pelakunya adalah dirajam sampai mati.
2)
Al-Qadzaf (menuduh zina orang lain);
Sanksi bagi pelaku qadzaf adalah
cambuk 80 kali, sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an: “....maka deralah mereka delapan puluh kali” (QS. An-Nuur: 4)
3)
Minum khamr
Peminum khamr dijatuhi sanksi cambuk
sebanyak 40 kali dan boleh dilebihkan dari jumlah itu.
4)
Pencurian
Tindak pencurian dikenai sanksi
potong tangan jika telah memenuhi ‘syarat syarat pencurian’ yang wajib dikenai
potong tangan. Adapun jika pencurian itu belum memenuhi syarat, pencuri tidak
boleh dikenai sanksi potong tangan. Misalnya, orang yang mencuri karena
kelaparan, mencuri barang-barang milik umum, belum sampai nishâb (1/4 dinar),
dan lain sebagainya tidak boleh dikenai hokum potong tangan.
5)
Murtad
Pelaku murtad dikenai hukuman mati
jika tidak mau bertobat dan kembali ke pangkuan Islam dalam tenggat waktu
tertentu. Hanya saja, syariah tidak membatasi tenggat waktu yang diberikan
kepada si murtad untuk kembali kepada Islam. Pelaku tindak hirâbah (pembegalan)
diberi sanksi berdasarkan tindak kejahatan yang ia lakukan. Jika mereka hanya
mengambil harta saja, hukumannya adalah dipotong tangan kanan dan kaki kiri.
Jika mereka hanya menebar teror dan ketakutan saja, dikenai hukuman pengasingan
(deportasi ke tempat yang jauh). Jika mereka melakukan pembunuhan saja,
sanksinya hukuman mati.
6)
Hirabah atau bughat.
Pelaku bughât (memberontak)
diperangi sampai mereka kembali ke pangkuan Islam atau ke pangkuan Khilafah
yang sah. Hanya saja, perang melawan pelaku bughât berbeda dengan perang
melawan orang kafir. Perang melawan pelaku bughât hanyalah perang yang bersifat
edukatif, bukan jihad fi sabilillah. Oleh karena itu, pelaku bughât tidak boleh
diserang dengan senjata pemusnah massal atau serbuan nuklir dan roket; kecuali
jika mereka menggunakan arsenal seperti ini. Jika mereka melarikan diri dari
perang, mereka tidak boleh dikejar dan ditumpas sampai habis. Harta mereka
tidak boleh dijadikan sebagai ghanîmah.
Makanan Halal dan minuman Haram
a.
Makanan
Yang Dihalalkan Allah SWT.
Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk
dimakan kecuali ada larangan dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW
untuk dimakan. Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan
makanan yang halal dan baik. Makanan “halal” maksudnya makanan yang
diperoleh dari usaha yang diridhai Allah. Sedangkan makanan yang baik
adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh,
dan boleh jadi makanan tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya
makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging yang
tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan api neraka.
Makanan halal dari segi jenis ada tiga :
1.
Berupa
hewan yang ada di darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam, kambing,
sapi, burung, ikan.
2.
Berupa
nabati (tumbuhan) seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
3.
Berupa
hasil bumi yang lain seperti garam semua.
Makanan yang halal dari usaha yang
diperolehnya, yaitu :
1.
Halal
makanan yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh,
petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
2.
Halal
makanan dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal ,
tetapi dibenci Allah seperti pengamen.
3.
Halal
makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan,
wasiat, dll.
4.
Halal
makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan
(ghoniyah).
b.
Makanan yang Diharamkan Allah SWT.
Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan dan minuman
yang diharamkan di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak terdapat
petunjuk yang melarang, berarti halal.
Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :
1.
Haram
ini, ditinjau dari sifat benda seperti daging babi, darang, dan bangkai. Haram
karena sifat tersebut, ada tiga :
a)
Berupa
hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging
babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu, nanah dll.
b)
Berupa
nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan
seperti kecubung, ganja, buah, serta daun beracun. Minuman buah aren, candu,
morfin, air tape yang telah bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi
tuak dan jenis lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
c)
Benda
yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau
membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan
lainnya.
2.
Haram
sababi, ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan olah agama. Haram
sababi banyak macamnya, yaitu :
a)
Makanan
haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi,
menipu, merampok, dll.
b)
Makanan
haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel,
dll.
c)
Hasil
haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, , miras,
kemudian dibelikan makanan dan minuman.
d) Hasil haram karena telah membungakan
dengan riba, yaitu menggandakan uang.
e)
Hasil
memakan harta anak yatim dengan boros / tidak benar.
Manfaat Makanan Halal
Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta
bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan
rohani.. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah
bukan berarti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk
mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi
pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis
barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka
Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis
dalam waktu singkat.
Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman
halal, yaitu :
a.
Membawa
ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
b.
Dapat
menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
c.
Mendapat
perlindungan dari Allah SWT.
d.
Mendapatkan
iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
e.
Tercermin
kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
f.
Rezeki
yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
2.4.
Mudharat Makanan Haram
Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga
mengandung lebih banyak mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil
haram meskipun banyak, namun tidak barokah atau cepat habis dibandingkan
yang halal dan barokah.
Dan juga makan haram merugikan orang lain yang tidak
mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena
getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya
apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan
nama baiknya dan keluarga sanak familinya.
Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
a.
Doa
yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah
(maqbul).
b.
Uangnya
banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada
kemaksiatan dengan uang itu.
c.
Rezeki
yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
d.
Nama
baik, kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
e.
Berdosa,
karena telah melanggar aturan Allah.
f.
Merusak
secara jasmani dan rohani kita.
Selasa, 26 November 2013
JUAL BELI
Jual beli dalam bahasa arab disebut ba’i yang secara
bahasa adalah tukar menukar, sedangkan menurut
istilah adalah tukar menukar atau
peralihan kepemilikan dengan cara pergantian menurut bentuk yang diperbolehkan oleh syara’ atau menukarkan barang
dengan barang atau barang dengan uang,
dengan jalan melepaskan hak milik dari seseorang terhadap orang lainnya atas kerelaan kedua belah pihak. Hukum
melakukan jual beli adalah boleh (جواز) atau (مباح),
sesuai dengan firman Allah dalam surat
al-Baqarah ayat 275:
وأحل الله البيع وحرم الربا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.”
Dan hadist Nabi yang berasal dari Rufa’ah
bin Rafi’ .Menurut riwayat al- Bazar yang
disahkan oleh al-Hakim:
أن النبى صلى الله عليه وسلم
سئل أى الكسب أطيب قال عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور
Sesungguhnya
Nabi Muhammad SAW, pernah ditanya tentang usaha apa yang paling baik; nabi
berkata: “Usaha seseorang dengan tangannya dan jual beli yang mabrur”.
B. Rukun Jual beli
1. Adanya ‘aqid (عاقد) yaitu
penjual dan pembeli.
2. Adanya ma’qud ‘alaih yaitu adanya harta
(uang) dan barang yang dijual.
3. Adanya sighat (صيغة) yaitu
adanya ijab dan qobul. Ijab adalah penyerahan penjual kepada pembeli sedangkan qobul adalah penerimaan dari pihak pembeli.
Bagi orang yang
melakukan akad disyaratkan cakap melakukan akad. Maka tidak sah
anak kecil dan orang gila serta orang bodoh melakukan akad jual beli. Dan juga disyaratkan suka sama suka. Maka
tidak sah jual beli orang yang hanya
dipaksa, kecuali dipaksa dengan cara yang benar.
Misalkan bila ia dipaksa untuk menjual harta
guna melunasi hutang atau membeli sesuatu yang sudah disetujuinya.
Maka penguasa boleh memaksanya untuk menjual
atau membelinya. Adapun sighat yaitu ijab dan
kabul seperti perkataan penjual, “saya
jual kepadamu atau saya serahkan kepadamu.” Dan perkataan pembeli, “saya terima atau saya beli.” Tidak sah serah
terima sebagaimana yang bisa berlangsung
dikalangan masyarakat, karena tidak ada sighat (ijab kabul).
Ibnu Syurairah
berkata, “serah terima adalah sah mengenai barang-barang dagangan
yang remeh (tak berharga) dan biasa dilakukan orang-orang. Ini adalah pendapat Ar-Ruyani dan lainnya.
Malik
menyatakan, “sah jual beli pada setiap barang yang dianggap orang banyak
sebagai jual beli. Ibnu Ash-Shabbaugh menyetujui pendapat ini.
An-Nawawi menegaskan,
“yang disetujui oleh ibnu Ash-Shabbagh itulah yang kuat
dan terpilih sebagai dalil, karena syara’ tidak mensyaratkan lafal. Maka kita wajib kembali kepada kebiasaan. Termasuk
kebiasaan yang umum terjadi ialah mengirim
anak-anak kecil untuk membeli kebutuhan-kebutuhan.
Kebiasaan ini berlangsung dinegri-negri lain. Kebutuhan mendesak menyebabkan terjadinya hal itu. Maka hal itu
patut digolongkan dalam jenis serah
terima. Apabila terdapat syarat sighat untuk itu, maka jual belinya sah dengan syarat barang itu dibeli dengan harga yang
pantas. Mereka berdalil bahwa
wanita-wanita yang mengenakan hijab menyuruh anak-anak kecil di zaman Umar ra. Untuk membeli kebutuhan-kebutuhannya dan Umar
tidak menyalahkan.
C. macam-macam jual beli
Ada tiga macam
jual beli:
1. Menjual barang yang
dapat dilihat. Hukumnya boleh jika barang yang dijual suci, bermanfaat dan
memenuhi rukun jual beli.
2. Menjual
sesuatu yang ditentukan sifatnya dan
diserahkan kemudian. Ini adalah jenis “salam” (pembayarannya lebih jual beli ini tidak boleh dulu), hukumnya boleh.
3. Menjual barang yang
tidak ada dan tidak dapat dilihat oleh penjual dan pembeli atau salah satu
dari mereka. Atau barangnya ada, tetapi tidak
diperlihatkan. Maka jual beli ini tidak
boleh, karena penjualan yang tersembunyi yang dilarang. Penjualan gharar
adalah penjualan yang tidak diketahui.
D. macam-macam jual beli terlarang
1. Jual beli gharar
Adalah jual beli yang mengandung unsur penipuan dan
penghianatan. Hadist Nabi dari Abi Hurairah yang
diriwayatkan oleh Muslim:
نهى رسول الله صلى الله
عليه وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر.
2. Jual beli mulaqih (الملاقيح)
Adalah jual beli
dimana barang yang dijual berupa hewan yang masih dalam bibit
jantan sebelum bersetubuh dengan betina. Hadist dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh al-Bazzar:
أن رسول الله صلى الله عليه
وسلم نهى عن بيع المضامين والملاقيح
3. Jual beli mudhamin (المضامين) Adalah jual beli hewan yang masih dalam perut induknya,
4. Jual beli muhaqolah (المحاقلة) Adalah jual beli buah buahan
yang masih ada di tangkainya dan belum layak untuk dimakan.
5. Jual beli munabadzah (المنابذة) Adalah tukar menukar kurma basah
dengan kurma kering dan tukar menukar anggur basah dengan anggur kering dengan menggunakan alat ukur takaran.
6. Jual beli mukhabarah (المخابرة) Adalah muamalah dengan
penggunaan tanah dengan imbalan bagian dari apa yang dihasilkan oleh tanah tersebut.
7. Jual beli tsunaya (الثنيا) Adalah
jual beli dengan harga tertentu, sedangkan barang yang menjadi objek jual
beli adalah sejumlah barang dengan pengecualian
yang tidak jelas.
8. Jual beli ‘asb al-fahl (عسبالفحل) Adalah memperjual-belikan bibit pejantan hewan untuk dibiakkan dalam rahim hewan betina untuk mendapatkan anak.
9. Jual beli mulamasah (الملامسة) Adalah jual beli antara dua
pihak, yang satu diantaranya menyentuh pakaian pihak lain yang diperjual-belikan waktu malam atau siang.
10. Jual beli munabadzah (المنابذة) Adalah jual beli dengan
melemparkan apa yang ada padanya ke pihak lain tanpa mengetahui kualitas dan kuantitas dari barang yang
dijadikan objek jual beli.
11. Jual beli ‘urban (العربان) Adalah
jual beli atas suatu barang dengan harga tertentu, dimana pembeli memberikan uang muka dengan catatan bahwa bila jual
beli jadi dilangsungkan akan membayar
dengan harga yang telah disepakati, namun kalau tidak jadi, uang muka untuk penjual yang telah menerimanya terlebih
dahulu.
12. Jual beli talqi rukban (الركبان) Adalah jual beli setelah pembeli
datang menyongsong penjual sebelum ia sampai di pasar dan mengetahui harga pasaran.
13. Jual beli orang kota dengan orang desa (بيع حاضر لباد) Adalah orang kota yang sudah tahu harga pasaran
menjual barangnya pada orang desa yang baru datang dan belum mengetahui harga pasaran.
14. Jual beli musharrah (المصرة) Musharrah adalah nama hewan
ternak yang diikat puting susunya sehingga kelihatan
susunya banyak, hal ini dilakukan agar harganya lebih tinggi.
15. Jual beli shubrah (الصبرة) Adalah jual beli barang yang
ditumpuk yang mana bagian luar terlihat lebih baik dari bagian dalam.
16. Jual beli najasy (النجش) Jual
beli yang bersifat pura-pura dimana si pembeli menaikkan harga barang , bukan untuk membelinya, tetapi untuk menipu pembeli
lainnya agar membeli dengan harga yang
tinggi.
E. syarat-syarat jual beli
Agar jual beli
sah, harus memenuhi syarat-syaratnya.
1.
Syarat-syarat pelaku akad
a) Baligh (berakal)
Allah SWT berfirman:
وَلاتُؤْتُوْا
السّفَهَاء اَمْوَالَـكُمُ الّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ
قِيَامًا... (النساء: ٥(
“Dan janganlah kamu berikan hartamu
itu kepada orang yang bodoh (belum sempurna akalnya) harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah
sebagai pokok kehidupan.” (Q.S. an-Nisa:
5)
Ayat diatas
menunjukkan bahwa orang yang bukan ahli tasaruf tidak boleh melakukan
jual beli dan melakukan akad (ijab qobul). Pelaku
akad disyariatkan seorang yang berakal dan bisa membedakan. Maka tidak sah akad jual beli oleh orang gila dan orang
mabuk serta anak kecil yang tidak dapat
membedakan. Apabila orang gila itu kadang sadar dan kadang gila, maka akad ketika gila tidak sah. Akad anak kecil yang bisa membedakan (tamyiz) adalah
sah dan tergantung pada izin wali. Jika walinya
mengizinkannya maka akadnya sah menurut
syara’.
b) Beragama
Islam, hal ini
berlaku untuk pembeli (kitab suci al-Qur’an/budak muslim) bukan penjual,
hal ini dijadikan syarat karena dihawatirkan jika orang yang membeli adalah orang kafir, maka mereka akan merendahkan atau
menghina islam dan kaum muslimin.
c) Tidak dipaksa
2.syarat-syarat barang yang dijual beikan
Enam syarat untuk dijual belikan:
a.
Bendanya suci.
b.
Dapat dimanfaatkan.
c.
Milik penuh penjualnya.
d.
Kemampuan untuk menyerahkannya.
e.
Barangnya diketahui.
f.
Barangnya diketahui.
Pertama,
barangnya harus suci. Maka haram menjual khamar, bangkai, babi,
dan tulang. Fuqaha Hanafi dan Dhahiri mengecualikan
setiap benda yang bermanfaat dan hala menurut syara’. Merekamenyatakan: boleh
menjual kotoran hewan dan sampah yang najis, tetapi yang sangat dibutuhkan untuk digunakan di kebun-kebun dan
dimanfaatkan sebagai bahan bakar dan
pupuk. Boleh menjual benda najis yang dimanfaatkan untuk selain makan dan minum, seperti minyak yang najis dan dimanfaatkan
untuk bahan penerang dan zat, bahan
pewarna yang najis, lalu dijual untuk mewarnai dan sebagainya
selamapemanfaatannya tidak untuk dimakan.
Kedua, barangnya
harus dapat dimanfaatkan.Maka tidak boleh menjual serangga, ular dan tikus,
kecuali bila dimanfaatkan. Diperbolehkan menjual kucing,
macan tutul dan singa serta binatang yang layak untuk diburu atau dimanfaatkan kulitnya dan boleh menjual gajah untuk
angkutan. Boleh menjual burung kakak tua,
merak dan burung yang indah bentuknya, meskipun tidak dikalimatkan. Karena dapat menghibur dengan suaranya dan memandang
bentuknya yang merupakan tujuan utamanya.
Tidak boleh
menjual anjing, karena Rasulullah Saw. Melarang
hal itu, selain anjing yang dilatih dan
yang boleh dipelihara seperti anjing penjaga dan anjing penunggu tanaman.
Abu Hanifa mengatakan : boleh menjualnya.
Ketiga, barang
yang
dijual belikan milik penjual atau diizinkan
menjual oleh pemiliknya. Jika berlangsung penjualan atau
pembelian sebelum mendapat izin, maka ini dianggap tindakan orang yang lancang.
Misalnya: suami menjual barang milik istri tanpa izinnya atau membeli barang tanpa izin darinya.
Misalnya seorang yang menjual barang milik
orang lain disaat orang itu tidak ada atau membeli sesuatu tanpa izin darinya seperti yang biasa terjadi. Akad orang yang
lancang dianggap sah.
Keempat, barang
yang dijual dapat diserahkan secara nyata menurut syara’. Maka barang yang
tidak dapat
diserahkan secara nyata, tidak sah dijual seperti ikan di dalam air.
Kelima, barang
dan harganya
harus diketahui, karena Nabi Saw. Melarang menjual barang yang tidak jelas keadaannya. Dan untuk menghindari penipuan jual
beli, disyaratkan diketahui benda, jumlah
dan sifatnya. Keenam, barang yang dijual harus dikuasai, jika telah diperoleh dengan
pertukaran.
F. Khiyar
Khiyar adalah hak memilih bagi penjual
dan pembeli untuk meneruskan jual belinya atau membatalkannya karena adanya suatu hal.
G. Macam Macam Khiyar
1. Khiyar Majlis
Adalah hak memilih
bagi penjual dan pembeli untuk meneruskan atau membatalkan akad selama masih berada di tempat akad dan kedua belah pihak
belum berpisah.
2. Khiyar Syarat
Khiyar syarat yaitu hak memilih antara
meneruskan jual beli atau membatalkannya dengan syarat tertentu
3. Khiyar’Aib
Khiyar ’aib yaitu
hak memilih antara meneruskan jual beli atau membatalkannya yang disebabkan karena adanya cacat pada barang yang
dijual.
Langganan:
Postingan (Atom)