a)
Pengertian
Qishash adalah istilah dalam Hukum Islam yang
berarti pembalasan, mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar
nyawa". Dalam kasus pembunuhan hukum qisas memberikan hak kepada keluarga
korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.
Dasarnya adalah: "Hai
orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang
dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita
dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma'af dari saudaranya, hendaklah yang
mema'afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af)
membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik,” (QS. Al-baqarah
: 178)
"Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas
dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga,
gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada Qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan
hak Qisas, maka melepaskan hak itu jadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah
orang-orang yang zalim."(QS. Al-Maaidah: 45)
Meski demikian dikatakan Al Qur'an
bila hak qishash dilepaskan oleh korban maka itu menjadi penebus dosa bagi
mereka. Keluarga korban dapat memaafkan pembunuh dan meminta penebus dalam
bentuk materi.
Hukuman qishash adalah sama seperti
hukuman hudud juga, yaitu hukuman yang telah ditentukan oleh Allah di dalam
Al-Qur’an dan Al-Hadits. Hukuman qishash ialah kesalahan yang yang di kenakan
hukuman balas. Membunuh dibalas dengan bunuh (nyawa dibalas dengan nyawa),
melukakan dibalas dengan melukakan, mencederakan dibalas dengan mencederakan.
b)
Macam-Macamnya
Qishash ada 2 macam :
1)
Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana
pembunuhan.
2)
Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak
pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota
badan.
c)
Syarat-Syarat Qishash
1)
Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak
wajib bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
2)
Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib
qisas bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh
bapaknya.
3)
Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam,
merdeka dengan merdeka, perempua dengan perempuan, dan budak dengan budak.
4)
Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan
jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
5)
Qishash itu dilakukan dengan jenis barang yang telah
digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
6)
Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya,
kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini
selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena
salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak
dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâi’)
7)
Pembunuhan olah massa / kelompok orang. Sekelompok
orang yang membunuh seorang harus di qisas, dibunuh semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar