Oleh karena beberapa hukum
yang penting bersangkut-paut dengan beberapa macam darah yang keluar dari rahim
perempuan, maka perlu diterangkan agar dapat diketahui perbedaannya.
1. Darah Haid (kotoran)
Darah Haid adalah darah
yang keluar dari rahim perempuan yang telah sampai umur (balig), dengan tidak
ada sebab, tetapi memang sudah menjadi tabiat perempuan. Dimulai dari
umur 9 tahun. Biasanya perempuan yang telah berumur 60 tahun ke atas, haid itu
akan berhenti dengan sendirinya. Lama haid paling sedikit sehari semalam,
paling lama 15 hari 15 malam. Kebiasaannya 6 hari 6 malam atau 7 hari 7 malam.
2. Darah Nifas
Darah nifas adalah darah
yang keluar dari rahim perempuan sesudah ia Melahirkan anak. Maka nifas sedikitnya sekejap, biasanya (kebanyakan perempuan) keluar darah
nifas dalam/selama 40 hari dan selama-lamanya 60 hari sesudah hari melahirkan
anak.
3. Darah Penyakit
Darah penyakit adalah darah
yang keluar dari rahim perempuan karena penyakit, bukan pada waktu haid dan
nifas. Perempuan yang sedang berdarah penyakit itu wajib sembahyang dan beribadah
sebagaimana hukum wajib atas orang berpenyakit yang lain. Oleh
karena itu hendaklah perempuan dapat membedakan darah penyakit dan darah
haid. Kalau itu darah haid maka ia tidak boleh sembahyang atau berpuasa
serta melakukan ibadah lainnya, tetapi jika ia mendapakan darah penyakit
wajiblah ia sembahyang dan beribadah yang lainnya.
PEKERJAAN YANG TERLARANG KARENA HADAST
A. Hal-hal yang terlarang dengan sebab hadast kecil
1. Mengerjakan sembahyang, baik fardhu maupun sunat.
2. Thawaf, baik thawaf fardhu atau thawaf sunat
3. Menyentuh, membawa atau mengangkat Mas-haf (Qur’an) kecuali jika keadaan terpaksa untuk menjaganya agar tidak rusak.
B. Hal-hal yang terlarang dengan sebab hadast junub
1. Mengerjakan sembahyang, baik fardhu maupun sunat.
2. Thawaf, baik thawaf fardhu atau thawaf sunat
3. Menyentuh, membawa atau mengangkat Mas-haf (Qur’an) kecuali jika keadaan terpaksa untuk menjaganya agar tidak rusak.
4. Membaca Al-Qur’an
5. Berhenti dalam masjid
C. Hal-hal yang terlarang dengan sebab hadast haid dan nifas
1. Mengerjakan sembahyang, baik fardhu maupun sunat.
2. Thawaf, baik thawaf fardhu atau thawaf sunat
3. Menyentuh dan membaca Al-Qur’an
4. Diam dalam mesjid
5. Puasa, baik puasa fardhu maupun sunat
6. Haram atas suami mentalak istrinya yang sedang haid atau nifas
7. Haram atas suami-istri bersetubuh ketika istri dalam keadaan haid atau nifas sampai ia suci dari haid dan nifasnya sesudah ia mandi. Apakah yang wajib dihindari oleh suami ketika istrinya sedang haid? Ada beberapa pendapat seperti dibawah ini :
1. Yang wajib dihindari adalah semua badan istri karena dalam ayat diperintahkan menjauhi perempuan dengan tidak ditentukan apa yang dijauhi itu.
2. Yang wajib dihindari hanya tempat keluar darah itu saja karena Rasulullah Muhammad SAW berkata : “Perbuatlah sekehendakmu, kecuali bersetubuh.” (riwayat muslim)
3. Wajib dihindari antara pusat dan lutut perempuan karena dikhawatirkan tidak sabar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar