Selasa, 26 November 2013

DARAH-DARAH YANG KELUAR DARI RAHIM PEREMPUAN

      Oleh karena beberapa hukum yang penting bersangkut-paut dengan beberapa macam darah yang keluar dari rahim perempuan, maka perlu diterangkan agar dapat diketahui perbedaannya.   
1. Darah Haid (kotoran)  Darah Haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang telah sampai umur (balig), dengan tidak ada sebab, tetapi memang sudah menjadi tabiat perempuan. Dimulai dari umur 9 tahun. Biasanya perempuan yang telah berumur 60 tahun ke atas, haid itu akan berhenti dengan sendirinya. Lama haid paling sedikit sehari semalam, paling lama 15 hari 15 malam. Kebiasaannya 6 hari 6 malam atau 7 hari 7 malam.     
2. Darah Nifas  Darah nifas adalah darah yang keluar dari rahim perempuan sesudah ia Melahirkan anak. Maka nifas sedikitnya sekejap, biasanya (kebanyakan perempuan) keluar darah nifas dalam/selama 40 hari dan selama-lamanya 60 hari sesudah hari melahirkan anak.   
3. Darah Penyakit  Darah penyakit adalah darah yang keluar dari rahim perempuan karena penyakit, bukan pada waktu haid dan nifas. Perempuan yang sedang berdarah penyakit itu wajib sembahyang dan beribadah sebagaimana hukum wajib atas orang berpenyakit yang lain. Oleh karena itu hendaklah perempuan dapat membedakan darah penyakit dan darah haid. Kalau itu darah haid maka ia tidak boleh sembahyang atau berpuasa serta melakukan ibadah lainnya, tetapi jika ia mendapakan darah penyakit wajiblah ia sembahyang dan beribadah yang lainnya.
  
PEKERJAAN YANG TERLARANG KARENA HADAST 
 
A. Hal-hal yang terlarang dengan sebab hadast kecil 
1. Mengerjakan sembahyang, baik fardhu maupun sunat. 
2. Thawaf, baik thawaf fardhu atau thawaf sunat 
3. Menyentuh, membawa atau mengangkat Mas-haf (Qur’an) kecuali jika keadaan terpaksa untuk menjaganya agar tidak rusak.
  
B. Hal-hal yang terlarang dengan sebab hadast junub 
1. Mengerjakan sembahyang, baik fardhu maupun sunat. 
2. Thawaf, baik thawaf fardhu atau thawaf sunat
3. Menyentuh, membawa atau mengangkat Mas-haf (Qur’an) kecuali jika keadaan terpaksa untuk menjaganya agar tidak rusak. 
4. Membaca Al-Qur’an 
5. Berhenti dalam masjid 

 C. Hal-hal yang terlarang dengan sebab hadast haid dan nifas 
1. Mengerjakan sembahyang, baik fardhu maupun sunat. 
2. Thawaf, baik thawaf fardhu atau thawaf sunat
3. Menyentuh dan membaca Al-Qur’an 
4. Diam dalam mesjid 
5. Puasa, baik puasa fardhu maupun sunat 
6. Haram atas suami mentalak istrinya yang sedang haid atau nifas 
7. Haram atas suami-istri bersetubuh ketika istri dalam keadaan haid atau nifas sampai ia suci dari haid dan nifasnya sesudah ia mandi. Apakah yang wajib dihindari oleh suami ketika istrinya sedang haid? Ada beberapa pendapat seperti dibawah ini : 
1. Yang wajib dihindari adalah semua badan istri karena dalam ayat diperintahkan menjauhi perempuan dengan tidak ditentukan apa yang dijauhi itu. 
2. Yang wajib dihindari hanya tempat keluar darah itu saja karena Rasulullah Muhammad SAW berkata : “Perbuatlah sekehendakmu, kecuali bersetubuh.” (riwayat muslim) 
3. Wajib dihindari antara pusat dan lutut perempuan karena dikhawatirkan tidak sabar.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar