a)
Pengertian
Hudud adalah
bentuk jama’ dari kata hadd yang berarti mencegah. Disebut hudud karena
hukuman itu dapat mencegah terjadinya perbuatan yang mengakibatkan jatuhnya
hukuman.
Adapun menurut syara’, hudud adalah hukuman yang terukur atas
berbagai perbuatan tertentu, atau hukuman yang telah dipastikan bentuk dan
ukurannya dalam syariat, baik hukuman itu karena melanggar hak Allah maupun
merugikan hak manusia
b)
Macam-Macamnya
Hudud dibagi
menjadi enam, yaitu:
1)
Zina dan liwâth (homoseksual dan lesbian);
Hadd zina ada dua
macam, hukuman cambuk disertai pengasingan dan hukuman rajam (dilempari batu
sampai mati).
Jika pelaku zina seorang perawan
atau perjaka bukan muhshan (sudah menikah), dan orang merdeka, haddnya berupa
cambuk sebanyak seratus kali sesuai dengan firman Allah: “Deralah masing-masing dari keduanya seratus kali” (QS. An-Nuur:
2), dan di asingkan selama setahun, ketentuan pengasingan ini sesuai dengan
hadits Nabi: “Perzinaan yang dilakukan
oleh lelaki perjaka dengan wanita perawan (Gadis) hukumannya seratus kali
deraan dan dibuang selama setahun” (Hr. Muslim)
Sedangkan jika perzinaan itu
dilakukan oleh wanita yang telah menikah (muhshan), maka hadd atas kedua pelakunya adalah dirajam sampai mati.
2)
Al-Qadzaf (menuduh zina orang lain);
Sanksi bagi pelaku qadzaf adalah
cambuk 80 kali, sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an: “....maka deralah mereka delapan puluh kali” (QS. An-Nuur: 4)
3)
Minum khamr
Peminum khamr dijatuhi sanksi cambuk
sebanyak 40 kali dan boleh dilebihkan dari jumlah itu.
4)
Pencurian
Tindak pencurian dikenai sanksi
potong tangan jika telah memenuhi ‘syarat syarat pencurian’ yang wajib dikenai
potong tangan. Adapun jika pencurian itu belum memenuhi syarat, pencuri tidak
boleh dikenai sanksi potong tangan. Misalnya, orang yang mencuri karena
kelaparan, mencuri barang-barang milik umum, belum sampai nishâb (1/4 dinar),
dan lain sebagainya tidak boleh dikenai hokum potong tangan.
5)
Murtad
Pelaku murtad dikenai hukuman mati
jika tidak mau bertobat dan kembali ke pangkuan Islam dalam tenggat waktu
tertentu. Hanya saja, syariah tidak membatasi tenggat waktu yang diberikan
kepada si murtad untuk kembali kepada Islam. Pelaku tindak hirâbah (pembegalan)
diberi sanksi berdasarkan tindak kejahatan yang ia lakukan. Jika mereka hanya
mengambil harta saja, hukumannya adalah dipotong tangan kanan dan kaki kiri.
Jika mereka hanya menebar teror dan ketakutan saja, dikenai hukuman pengasingan
(deportasi ke tempat yang jauh). Jika mereka melakukan pembunuhan saja,
sanksinya hukuman mati.
6)
Hirabah atau bughat.
Pelaku bughât (memberontak)
diperangi sampai mereka kembali ke pangkuan Islam atau ke pangkuan Khilafah
yang sah. Hanya saja, perang melawan pelaku bughât berbeda dengan perang
melawan orang kafir. Perang melawan pelaku bughât hanyalah perang yang bersifat
edukatif, bukan jihad fi sabilillah. Oleh karena itu, pelaku bughât tidak boleh
diserang dengan senjata pemusnah massal atau serbuan nuklir dan roket; kecuali
jika mereka menggunakan arsenal seperti ini. Jika mereka melarikan diri dari
perang, mereka tidak boleh dikejar dan ditumpas sampai habis. Harta mereka
tidak boleh dijadikan sebagai ghanîmah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar