Tayamum adalah menyapukan
tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum
adalah pengganti wudhu’ atau mandi,
sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang
yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) :
1. Uzur karena sakit. Kalau
ia memakai air maka akan bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya.
2. Karena dalam perjalanan.
3. Karena tidak ada air.
Firman Allah SWT :
“Dan apabila kamu dalam sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air, atau bersentuhan dengan perempuan, jika kamu tidak mendapatkan air, maka hendaklah kamu tayamum dengan tanah yang suci. Kaifiat-nya, sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah tersebut. “(Al Maidah 6).
SYARAT TAYAMUM 1. Sudah masuk waktu sembahyang. Tayamum disyaratkan untuk orang yang terpaksa, sebelum masuk waktu ia belum terpaksa sebab sembahyang belum wajib atasnya ketika itu. 2. Sudah diusahakan mencari air tetapi tidak dapat, waktu sudah masuk. 3. Dengan tanah suci dan berdebu. Baik tanah, pasir atau batu. 4. Menghilangkan najis.
FARDHU (RUKUN) TAYAMUM 1. Niat. (Sahjaku bertayamum sebagai pengganti wudhu’ fardhu karena Allah SWT). 2. Menyapu muka dengan tanah. 3. Menyapu kedua tangan sampai ke siku dengan tanah. 4. Menertibkan rukun-rukun. Artinya mendahulukan muka daripada tangan.
BEBERAPA MASALAH YANG BERSANGKUTAN DENGAN TAYAMUM 1. Orang yang bertayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulang sembahyangnya apabila mendapat air. Tetapi orang yang tayamum sebab junub, apabila mendapat air, ia wajib mandi apabila ia hendak mengerjakan sembahyang, karena tayamum tidak mengangkat (menghilangkan) hadast. 2. Satu kali tayamum boleh dipakai untuk beberapa kali sembahyang, baik sembahyang fardhu maupun sunat karena tayamum sebagai pengganti wudhu bagi orang yang tidak mendapatkan air. 3. Boleh tayamum sebab luka atau karena hari sangat dingin, karena luka itu termasuk dalam arti sakit. Begitu juga memakai air ketika hari sangat dingin mungkin menyebabkan menjadi sakit.
SUNAT TAYAMUM 1. Membaca bismillah. Karena tayamum di anggap sebagai pengganti wudhu’. 2. Menghembuskan tanah dari kedua telapak tangan agar tanah yang diatas tangan itu menjadi tipis. 3. Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai tayamum sebagaimana sesudah selesai ber-wudhu’.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMUM 1. Tiap-tiap hal yang membatalkan wudhu’ membatalkan tayamum. 2. Ada air. Dengan adanya air sebelum mulai sembahyang, batallah tayamum bagi orang yang tayamum karena ketiadaan air.
“Dan apabila kamu dalam sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air, atau bersentuhan dengan perempuan, jika kamu tidak mendapatkan air, maka hendaklah kamu tayamum dengan tanah yang suci. Kaifiat-nya, sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah tersebut. “(Al Maidah 6).
SYARAT TAYAMUM 1. Sudah masuk waktu sembahyang. Tayamum disyaratkan untuk orang yang terpaksa, sebelum masuk waktu ia belum terpaksa sebab sembahyang belum wajib atasnya ketika itu. 2. Sudah diusahakan mencari air tetapi tidak dapat, waktu sudah masuk. 3. Dengan tanah suci dan berdebu. Baik tanah, pasir atau batu. 4. Menghilangkan najis.
FARDHU (RUKUN) TAYAMUM 1. Niat. (Sahjaku bertayamum sebagai pengganti wudhu’ fardhu karena Allah SWT). 2. Menyapu muka dengan tanah. 3. Menyapu kedua tangan sampai ke siku dengan tanah. 4. Menertibkan rukun-rukun. Artinya mendahulukan muka daripada tangan.
BEBERAPA MASALAH YANG BERSANGKUTAN DENGAN TAYAMUM 1. Orang yang bertayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulang sembahyangnya apabila mendapat air. Tetapi orang yang tayamum sebab junub, apabila mendapat air, ia wajib mandi apabila ia hendak mengerjakan sembahyang, karena tayamum tidak mengangkat (menghilangkan) hadast. 2. Satu kali tayamum boleh dipakai untuk beberapa kali sembahyang, baik sembahyang fardhu maupun sunat karena tayamum sebagai pengganti wudhu bagi orang yang tidak mendapatkan air. 3. Boleh tayamum sebab luka atau karena hari sangat dingin, karena luka itu termasuk dalam arti sakit. Begitu juga memakai air ketika hari sangat dingin mungkin menyebabkan menjadi sakit.
SUNAT TAYAMUM 1. Membaca bismillah. Karena tayamum di anggap sebagai pengganti wudhu’. 2. Menghembuskan tanah dari kedua telapak tangan agar tanah yang diatas tangan itu menjadi tipis. 3. Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai tayamum sebagaimana sesudah selesai ber-wudhu’.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMUM 1. Tiap-tiap hal yang membatalkan wudhu’ membatalkan tayamum. 2. Ada air. Dengan adanya air sebelum mulai sembahyang, batallah tayamum bagi orang yang tayamum karena ketiadaan air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar