Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk
dimakan kecuali ada larangan dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW
untuk dimakan. Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan
makanan yang halal dan baik. Makanan “halal” maksudnya makanan yang
diperoleh dari usaha yang diridhai Allah. Sedangkan makanan yang baik
adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh,
dan boleh jadi makanan tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya
makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging yang
tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan api neraka.
Makanan halal dari segi jenis ada tiga :
1.
Berupa
hewan yang ada di darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam, kambing,
sapi, burung, ikan.
2.
Berupa
nabati (tumbuhan) seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
3.
Berupa
hasil bumi yang lain seperti garam semua.
Makanan yang halal dari usaha yang
diperolehnya, yaitu :
1.
Halal
makanan yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh,
petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
2.
Halal
makanan dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal ,
tetapi dibenci Allah seperti pengamen.
3.
Halal
makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan,
wasiat, dll.
4.
Halal
makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan
(ghoniyah).
b.
Makanan yang Diharamkan Allah SWT.
Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan dan minuman
yang diharamkan di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak terdapat
petunjuk yang melarang, berarti halal.
Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :
1.
Haram
ini, ditinjau dari sifat benda seperti daging babi, darang, dan bangkai. Haram
karena sifat tersebut, ada tiga :
a)
Berupa
hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging
babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu, nanah dll.
b)
Berupa
nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan
seperti kecubung, ganja, buah, serta daun beracun. Minuman buah aren, candu,
morfin, air tape yang telah bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi
tuak dan jenis lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
c)
Benda
yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau
membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan
lainnya.
2.
Haram
sababi, ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan olah agama. Haram
sababi banyak macamnya, yaitu :
a)
Makanan
haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi,
menipu, merampok, dll.
b)
Makanan
haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel,
dll.
c)
Hasil
haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, , miras,
kemudian dibelikan makanan dan minuman.
d) Hasil haram karena telah membungakan
dengan riba, yaitu menggandakan uang.
e)
Hasil
memakan harta anak yatim dengan boros / tidak benar.
Manfaat Makanan Halal
Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta
bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan
rohani.. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah
bukan berarti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk
mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi
pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis
barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka
Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis
dalam waktu singkat.
Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman
halal, yaitu :
a.
Membawa
ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
b.
Dapat
menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
c.
Mendapat
perlindungan dari Allah SWT.
d.
Mendapatkan
iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
e.
Tercermin
kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
f.
Rezeki
yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
2.4.
Mudharat Makanan Haram
Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga
mengandung lebih banyak mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil
haram meskipun banyak, namun tidak barokah atau cepat habis dibandingkan
yang halal dan barokah.
Dan juga makan haram merugikan orang lain yang tidak
mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena
getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya
apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan
nama baiknya dan keluarga sanak familinya.
Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
a.
Doa
yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah
(maqbul).
b.
Uangnya
banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada
kemaksiatan dengan uang itu.
c.
Rezeki
yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
d.
Nama
baik, kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
e.
Berdosa,
karena telah melanggar aturan Allah.
f.
Merusak
secara jasmani dan rohani kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar