A. PENGERTIAN SHOLAT
Sholat berasal dari bahasa Arab As-Sholah, sholat menurut Bahasa berarti Do'a dan secara istilah para ahli
fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki.
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang
dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita
beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan
(Imam Bashari Assayuthi, 30).
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah
merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang
diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun
yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri
(lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon
rido-Nya.
B. TUJUAN SHALAT
Sholat dalam agama islam menempati kedudukan yang tidak dapat ditandingi
oleh ibadat manapun juga, ia merupakan tiang agama dimana ia tak dapat
tegak kecuali dengan itu.
Adapun tujuan didirikannya shalat menurut Al-Qur’an dalam surah Al –Ankabut : 45
وَاَقِيْمِ الصَّلَوةَ اِنَّ الصَّلَوةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرَ
Artinya: Kerjakanlah shalat sesungguhnya shalat itu bisa mencegah perbuatan keji dan munkar.
Juga allah mengfirmankannya dalam surah An-Nuur: 56
وَاَقِيْمُوْ الصَّلاَةَ وَآتُوْ الزَّكَوةَ وَاَطِيْعُوْ االرَّسُوْلَ لَعَلَكُمْ تُرْحَمُوْنَ
Artinya : Dan kerjakanlah shalat, berikanlah zakat, dan taat kepada Rasul, agar supaya kalian semua diberi rahmat.
Dari dalil – dalil Al-Qur'an di atas tidak ada kata – kata perintah
shalat dengan perkataan “laksanakanlah” tetapi semuanya dengan perkataan
“dirikanlah”. Dari unsur kata – kata melaksanakan itu tidak mengandung
unsur batiniah sehingga banyak mereka yang Islam dan melaksanakan shalat
tetapi mereka masih berbuat keji dan munkar. Sementara kata mendirikan
selain mengandung unsur lahir juga mengandung unsur batiniah sehingga
apabila shalat telah mereka dirikan, maka mereka tidak akan berbuat
jahat.
C. SYARAT-SYARAT SHALAT
• Syarat Wajib Shalat
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal “Telah diangkat pena itu dari tiga perkara, yaitu dari
anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari rang tidur sehingga ia
bangun dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali.” (HR. Abu Daud dan
Ibnu Majah).
4. Ada pendengaran, artinya anak yang sejak lahir tuna rungu (tuli) tidak wajib mengerjakan sholat.
5. Suci dari haid dan nifas.
6. Sampai dakwah Islam kepadanya.
• Syarat Sah Shalat
1. Suci dari dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
2. Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.
3. Menutup aurat. Aurat laki-laki antara pusat sampai lutut dan aurat
perempuan adalah seluruh badannya kecuali muka dan tepak telangan.
4. Telah masuk waktu sholat, artinya tidak sah bila dikerjakan belum masuk waktu shalat atau telah habis waktunya.
5. Menghadap kiblat.
RUKUN SHALAT
1. Niat
2. berdiri bagi yang mampu
3. takbiratul ihram
4. membaca al-fatihah
5. ruku
6. tumaninah dalam ruku
7. i'tidal
8. tumaninah dalam i'tidal
9. sujud dua kali
10. tumaninah dalam sujud
11. duduk antara 2 sujud
12. tumaninah dalam duduk
13. tasyahud akhir
14. duduk tasyahud akhir
15. tumaninah dalam duduk tasyahud akhir
17. membaca shalawat kepada nabi muhammad dalam tasyahud akhir
19. salam
20. tertib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar